Tandangan PETISI

ditandatangani lebih dari
75.600
dengan menandatangani petisi ini kamu telah
awasomnibuslaw.org. @2020
AWAS OMNIBUS LAW
MARI BERGERAK!
waspadai terus Omnibus Law
Ayo Bersuara Sekarang!
Bahaya Omnibus Law
Telaah berbagai sektor yang akan diubah RUU Cilaka ini.

Ketenagakerjaan
Hal ini terlihat dengan munculnya pasal yang menyebutkan, bahwa upah didasarkan per satuan waktu. Ketentuan ini membuka ruang adanya upah per jam, ketika upah dibayarkan per jam, maka otomatis upah minimum akan hilang.
Selain itu, dalam RUU Cipta Kerja, upah minimun hanya didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan demikian, Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota (UMSK), dihapus.
Tidak hanya itu, kenaikan upah minimum hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi. Padahal sebelumnya, kenaikan upah minimum didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Dalam menetapan upah minimum, Negara bertindak otoriter, karena dalam RUU Cipta Kerja, Gubernur diancam akan dijatuhi sanksi kalau tidak menetapkan upah minimum sesuai dengan undang-undang ini. Ini jelas melanggar Konvensi ILO, yang menyebut penentuan upah minimum harus dirundingkan dalam Dewan Pengupahan.

Masyarakat Adat
Hal ini terlihat dengan munculnya pasal yang menyebutkan, bahwa upah didasarkan per satuan waktu. Ketentuan ini membuka ruang adanya upah per jam, ketika upah dibayarkan per jam, maka otomatis upah minimum akan hilang.
Selain itu, dalam RUU Cipta Kerja, upah minimun hanya didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan demikian, Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota (UMSK), dihapus.
Tidak hanya itu, kenaikan upah minimum hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi. Padahal sebelumnya, kenaikan upah minimum didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Dalam menetapan upah minimum, Negara bertindak otoriter, karena dalam RUU Cipta Kerja, Gubernur diancam akan dijatuhi sanksi kalau tidak menetapkan upah minimum sesuai dengan undang-undang ini. Ini jelas melanggar Konvensi ILO, yang menyebut penentuan upah minimum harus dirundingkan dalam Dewan Pengupahan.