Bagi UMKM dan Sektor Informal, substansi RUU Cipta Kerja tidak menjawab kebutuhan di lapangan, misalnya soal basis data tunggal, pola kemitraan yang eksploitatif, dan revisi aturan koperasi. Kesulitan yang dihadapi oleh UMKM dan sektor informal tidak tergambar dalam RUU Cipta Kerja, hal ini berbanding terbalik dengan kebutuhan pengusaha sektor formal dan investor besar yang sangat teliti diakomodasi di berbagai sektor. Terlihat jelas bahwa UMKM dan sektor informal bukan merupakan fokus dari penyusun RUU Cipta Kerja.
Bagi konsumen, RUU Cipta Kerja akan melegalkan praktik monopoli dagang, yang akan sangat merugikan konsumen. Revisi ketentuan mengenai paten juga akan berdampak pada konsumen terutama berkaitan dengan kebutuhan obat saat pandemi dan bencana nasional.
Berikut kajian-kajian terkait dampak RUU Cipta Kerja terhadap UMKM, konsumen dan hukum bisnis:
- Aliansi Rakyat Bergerak (2020) Rapat Rakyat, Mosi Parlemen Jalanan (hlm. 50 dan 70-72) [UNDUH DISINI]
- BEM FEB UI (2020) PARAHSIH, Peluru Meleset Omnibus Law [UNDUH DISINI]
- IGJ (2019) Menakar Isi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja & UMKM [UNDUH DISINI]
- IGJ (2020) Framing Paper IGJ RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja [UNDUH DISINI]
- IGJ (2020) Omnibus Law – Payung Hukum Menarik Investasi atau Melegitimasi Eksploitasi? [UNDUH DISINI]